Release News

Rutan Batam Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian

Selasa, 4 Februari 2025

HumasRutan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia di blok hunian pada Selasa (4/2). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, serta disaksikan oleh komandan jaga, staf, perwakilan dari Kepolisian, dan warga binaan pemasyarakatan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Rutan Batam dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran barang terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai benda terlarang, seperti senjata tajam rakitan, pisau cukur, dan barang lain yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian. Barang-barang ini merupakan hasil razia intensif yang dilakukan secara berkala sejak November 2024 hingga Januari 2025 di kamar-kamar warga binaan.
Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. “Kami secara rutin melakukan razia sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang. Setelah itu, hasil temuan razia tersebut dimusnahkan agar tidak ada potensi gangguan yang timbul di masa mendatang. Selain itu, kami juga terus meningkatkan pengawasan agar lingkungan rutan tetap kondusif bagi warga binaan maupun petugas,” ujar Purwo Aji.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan. Dengan adanya razia berkala dan pemusnahan barang bukti yang terstruktur, diharapkan keamanan serta kenyamanan di dalam rutan semakin meningkat, menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik bagi warga binaan dan petugas.
.
.
.
@kemenimipas
@ditjenpas
#kemenimipas
#ditjenpas
#Rutanbatam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button