Kalapas Narkotika Gunung Sindur Hadiri Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan WBP Lapas Cibinong oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar
Cibinong – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menghadiri Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan WBP di Lapas Cibinong oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Senin (06/05).
Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi WBP tahun 2024 Di Lapas Kelas IIA Cibinong dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny Puspita, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Drg. Mike Kaltarina, Perwakilan Direktur RSUD Cibinong, Narasumber Dr. Lahargo Kembaren, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Jawa Barat Samuel Nugraha dan Para Asesor dan Konselor Adiksi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam laporannya menyampaikan Meningkatnya tahanan/narapidana kasus tindak pidana Narkoba yang dititipkan di Lapas/rutan menunjukkan bahwa betapa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh lapisan masyarakat sudah sangat memprihatinkan kita semua. Hal ini tidak terlepas dari persoalan permintaan (demand) dan sediaan pasokan (supply) narkotika secara agresif dan terus menerus di masyarakat.
Data menunjukkan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas/Rutan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 80.935 orang, artinya lebih dari 36% dihuni narapidana dengan kasus narkotika, yang tergolong dalam kategori pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna. Dengan tingginya jumlah hunian di Lapas dan Rutan khususnya kasus narkotika, maka kebutuhan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP semakin meningkat.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan. Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Cibinong termasuk salah satu UPT penyangga layanan rehabilitasi narkotika yang akan melaksanakan program rehabilitasi secara medis dan mendapat alokasi sebanyak 50 peserta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny PuspIta menyampaikan Tingginya angka pengguna narkoba sekarang sangat mengkhawatirkan. BNNK terus berusaha berkolaborasi dengan mitra kerja dalam hal ini Lapas Cibinong untuk menekan angka tersebut. Dengan dilaksanakannya program ini diharapkan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dengan BNNK Bogor mengenai Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Dalam Mendukung Program Lembaga Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia mengenai yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam sambutannya menyampaikan keyakinannya, bahwa kerjasama dan komitmen bersama ini dapat mengatasi tantangan penyalahgunaan narkotika dan memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.
Melalui program rehabilitasi ini, mari kita bersama berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta rehabilitasi. Konseling adiksi, edukasi, dan intervensi medis merupakan bagian integral dari program ini. Kami juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Masjuno lebih jauh mengajak kepada stakeholder untuk mencari solusi dari permasalahan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kita bersama. Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara bersama dengan catatan semua ikut andil dalam menyelesaikan hal ini, salah satunya melalui Program Rehabilitasi ini.
“Saya mengapresiasi sepenuhnya upaya yang telah dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong dan Jajaran dalam persiapan pelaksanaan rehabilitasi ini. Mulai dari pembentukan tim, kerjasama dengan berbagai pihak terkait, hingga skrinning calon peserta rehabilitasi, semuanya merupakan langkah-langkah yang sangat penting untuk memastikan kesuksesan program ini” ujar Masjuno. “Mari kita syukuri apa yang kita alami, ini menandakan bahwa Tuhan masih sayang kepada kita dan ingin kita semakin baik dan bermanfaat” tambahnya.
Upaya rehabilitasi bagi para narapidana yang terjerat dalam kasus narkotika. Hal ini bukan hanya sebuah tantangan bagi lembaga pemasyarakatan, tetapi juga merupakan panggilan moral bagi kita semua untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi narkotika. Diharapkan dengan kesinambungan program rehabilitasi ini, lebih banyak narapidana akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan perbaikan dan mengubah hidup mereka ke arah yang lebih baik setelah masa hukuman mereka berakhir, pungkasnya.