Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Diskusi Evaluasi strategi kebijakan “Kepastian Hukum dalam Layanan Paspor Melalui Evaluasi dan Optimalisasi Kebijakan Permenkumham No. 18 Tahun 2022″
BOGOR – Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung SIndur mengikuti kegiatan Diskusi Evaluasi strategi kebijakan dengan Tema “Kepastian Hukum dalam Layanan Paspor Melalui Evaluasi dan Optimalisasi Kebijakan Permenkumham No. 18 Tahun 2022, bertempat di Aula Utama dan Tempat kerja masing-masing, Jum’at (20/09).
Kegiatan menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tanggal 17 September 2024 perihal Partisipasi Mengikuti Kegiatan Diskusi Srategi Kebijakan melalui Link Zoom
Acara diawali oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan Laporan Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan.
Dilanjutkan dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM atau yang mewakili menyampaikan Sambutan sekaligus membuka kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (secara daring).
Paparan Narasumber I Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat
menyampaikan :
– * Deskripsi Pengalaman*: Pengalaman langsung dalam menerapkan kebijakan dan menghadapi tantangan di lapangan.
– * Feedback dari Masyarakat*: Komentar dari pengguna jasa mengenai pelayanan paspor serta perbedaan yang mereka alami.
– * Rekomendasi untuk Peningkatan*: Ide-ide atau strategi yang telah dicoba untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.
– * Rencana Tindak Lanjut*: Langkah-langkah yang direncanakan untuk mengatasi masalah yang ada serta untuk meningkatkan pelayanan ke depan.
Paparan Narasumber II Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan :
– * Peran dan Tanggung Jawab*: Penjelasan mengenai tugas dan peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam implementasi Permenkumham No. 18 Tahun 2022.
– Evaluasi Kebijakan: Pandangan terkait efektivitas dan efisiensi prosedur paspor.
– * Perbedaan Prosedur*: Penjelasan mengenai adanya variasi prosedur di berbagai daerah dan upaya untuk menyelaraskannya.
– * Realokasi Kuota*: Strategi untuk mengatasi kesulitan dalam kuota paspor di kota besar.
Paparan Narasumber III Dari Akademisi (Politeknik Keimigrasian) menyampaikan :
– * Perspektif Ilmiah*: Analisis teoretis mengenai kebijakan imigasi dan dampaknya terhadap layanan paspor.
– * Keterlibatan Publik*: Cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
– * Studi Kasus*: Pengalaman terkait prosedur paspor di berbagai wilayah, serta tantangan yang dihadapi.
– * Usulan Riset*: Rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut yang dapat mendukung perbaikan kebijakan.
Acara ditutup dengan Sesi Tanya Jawab Oleh peserta (secara daring) dan Sambutan Penutup oleh Kepala Kantor Wilayah / mewakili.
Acara dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Pejabat Struktural, dan ASN Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur baik di Aula Utama mapun di tempat kerja masing-masing.